BLT Guru Honorer Langsung Cair 1,8 Juta, Penuhi Syaratnya cek di info.gtk.kemdikbud.go.id
Nadiem
Makarim - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyampaikan
akan memberikan bantuan subsidi kepada Guru Honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Guru Honorer tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagai penerima BLT sebesar Rp 1,8 juta.
Beberapa Syarat
penerima BSU Kemdikbud Rp. 1.800.000 sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
Kesatu, Guru Honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
Kedua, Calon penerima BSU bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS)
3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker
sampai dengan 1 Oktober 2020.
Ketiga,
Calon Penerima BSU tidak pernah menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menteri Nadiem mengatakan “hal tersebut demi
menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran”.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020.
Keempat, yang bersangkutan tidak menerima
salah satu bantuan bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1
Oktober 2020.
5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000
(lima juta rupiah) per bulan.
kelima, penerima bantuan subsidi Guru Honorer
memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan
subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer. Hal tersebut disampaikan
Nadiem dalam agenda rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11).
Berkat perjuangan Komisi X, perjuangan
dari Kemendikbud dan juga dukungan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan), kita
berhasil mendapatkan bantuan subsidi Guru Honorer dan juga tenaga kependidikan
yang berstatus non PNS sebesar Rp1.800.00,- bantuan tersebut akan disalurkan 1 kali.
Menteri Nadiem mengatakan bantuan subsidi upah
ini akan menyasar semua tenaga kependidikan honorer. Nadiem Menyampaikan tenaga
kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi yang berada di sekolah negeri
ataupun swasta.
Salain itu juga, usulan Kementerian Agama (Kemenag)
terkait anggaran bantuan subsidi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS
atau honorer sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020. Sekjen Kemenag Nizar menyampaikan, sesuai arahan Menteri Agama, Kemenag mengajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS. "Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu. Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun, Minggu (15/11/2020).
Selain itu, Akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk
pencairan BSU.
Berkas yang dibawa untuk pencairan
ke Bank:
1.
FC KTP dan KTP asli
2.
FC NPWP dan NPWP asli
3.
SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4.
STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani
bermaterai 6000
5.
Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021
Sumber : https://style.tribunnews.com/amp/2020/11/22/syarat-penerima-blt-guru-honorer-rp-18-juta-langsung-klik-di-infogtkkemdikbudgoid?page=4